Senin, 11 Mei 2026

MAHARDIKA

MAHARDIKA: Masihkah Kekayaan Intelektual Terlindungi di Tahun Hak Cipta 2022?

Jumat, 25 Maret 2022 20:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang didalamnya termasuk juga program komputer.

Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional.

Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.

Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional.

Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.

Baca: Tina Toon Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Kasus Hak Cipta, Mantan Penyanyi itu Mengaku Tak Terbebani

Baca: Pemkot Jayapura Dorong 112 Hak Cipta ke Kemenkumham untuk Dilindungi

Hal itu dibahas bersama narasumber:

1. Fitrah Hamdani, Dosen Institut Ilmu Sosial & Ilmu Budaya Samawa Rea

2. Mario Prakosa, Sekum DPD IMM Jateng

3. Ahmad safrudin, Direktur Lembaga Ekonomi Syariah PB PMII

Simak selengkapnya dalam video di atas.(*)

Baca berita terkait di sini

# Mahardika # Hak Kekayaan Intelektual (HKI) # Hak Cipta # Ekonomi kreatif

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved