MAHARDIKA
MAHARDIKA: Masihkah Kekayaan Intelektual Terlindungi di Tahun Hak Cipta 2022?
TRIBUN-VIDEO.COM - Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang didalamnya termasuk juga program komputer.
Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
Di Indonesia, hak cipta menjadi salah satu basis penting bagi perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
Baca: Tina Toon Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Kasus Hak Cipta, Mantan Penyanyi itu Mengaku Tak Terbebani
Baca: Pemkot Jayapura Dorong 112 Hak Cipta ke Kemenkumham untuk Dilindungi
Hal itu dibahas bersama narasumber:
1. Fitrah Hamdani, Dosen Institut Ilmu Sosial & Ilmu Budaya Samawa Rea
2. Mario Prakosa, Sekum DPD IMM Jateng
3. Ahmad safrudin, Direktur Lembaga Ekonomi Syariah PB PMII
Simak selengkapnya dalam video di atas.(*)
Baca berita terkait di sini
# Mahardika # Hak Kekayaan Intelektual (HKI) # Hak Cipta # Ekonomi kreatif
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Prilly Latuconsina Cerita Pengalaman Terkepung Kain Kafan Saat Syuting Film Holy Crowd
3 hari lalu
Lindungi Karya Pers, Menteri Hukum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Raja Dangdut Rhoma Irama Soroti soal Kisruh Royalti Pedangdut hingga Kritisi Penerapan UU Hak Cipta
Selasa, 7 April 2026
Terkini Nasional
Penghentian Gugatan Terhadap Mendiang Vidi Aldiano Disebut Tak Tiba-tiba, Begini Kata Kuasa Hukum
Kamis, 26 Maret 2026
Seleb
Pihak Keenan Nasution Bantah Kabar 3 Kali Kalah pada Gugatan Hak Cipta Lagu ke Mendiang Vidi Aldiano
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.