Terkini Nasional
Aset Bangunan Indra Kenz di Alam Sutera Disita Polisi, Bernilai Sampai Rp 7,8 Miliar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri membeberkan nilai aset milik tersangka kasus investasi bodong, Indra Kenz, yang disita di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Kanit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan angkanya di atas Rp 7 miliar.
Karta mengatakan bangunan tersebut disita berkat kerja sama antara Polri dan PPATK sekaligus dari pemeriksaan para saksi
Meski begitu, Karta menyebut pihaknya masih terus mengejar aliran dana dalam kasus Indra Kenz ini.
Baca: Bareskrim Polri Segel Aset Rumah Mewah Senilai Rp 7,8 Miliar Milik Indra Kenz di Alam Sutera
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melalui para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menyambangi kawasan perumahan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022).
Di sana, para penyidik melakukan penyitaan dan penyegelan salah satu rumah milik tersangka kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pantauan di lokasi, penyidik tiba di Perumahan Sutera Narada sekira pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket merah, mereka langsung menuju rumah di Jalan Sutera Narada IV.
Tampak rumah tersebut masih belum selesai dibangun. Pelatarannya ditutupi seng dan di dalamnya, bangunan tersebut masih berupa kayu-kayu dan pancang-pancang besi.
Penyidik kemudian memasuki pelataran tersebut, lalu naik ke bagian atas bangunan. Di sana, mereka membentangkan spanduk penyitaan.
Karta mengatakan pihaknya bakal terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasusnya di platform Binomo.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca: Aset Rumah Mewah Indra Kenz di Alam Sutera Ternyata Tetangga Eks Wali Kota Tangerang Selatan Airin
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aset Bangunan Indra Kenz di Alam Sutera yang Disita Polisi Bernilai Rp7,8 Miliar
#Indra Kenz #Aset Disita #Alam Sutera #Trading Ilegal #Binomo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
kabar selebriti
Sempat Bakal Disita Negara, Aset-aset Indra Kenz akan Dikembalikan ke Korban Binomo
Jumat, 13 Januari 2023
Kabar Selebriti
Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti, Calon Mertua Indra Kenz Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis, 12 Januari 2023
Tribunnews Update
Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.