Terkini Daerah
Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti soal Binomo, Penyidik Bongkar Ponsel Tak Temukan Apa-apa
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu terlihat ketika penyidik membongkar ponsel milik tersangka.
"Nggak ada (barang bukti). Kita bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menyampaikan bahwa barang bukti yang dicari penyidik terkait kasus Binomo sudah tidak ada.
Sebab Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel lamanya.
Baca: Barang Bukti terkait Binomo Hilang, Polisi Sebut Fakar Suhartami Pratama yang Ajarkan Indra Kenz
Baca: Bareskrim Polri Anggap Indra Kenz Tak Kooperatif, hingga Sengaja Hilangkan Barang Bukti
"HP-nya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu.
Ia menyatakan bahwa Indra Kenz tidak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.
Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Baca: Bareskrim Polri Anggap Indra Kenz Tak Kooperatif, hingga Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca: Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan
# indra kenz tak kooperatif # Hukuman Indra Kenz # Indra Kenz # Aset Indra Kenz # barang bukti
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jamin Transparansi, Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Diungkap ke Publik di Polda Metro Jaya
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Daerah
Kapolres Toraja Utara Pastikan Isu 160 Kg Sabu Dimakan Tikus Adalah Hoaks
Jumat, 13 Maret 2026
LIVE UPDATE
21,54 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan Hasil dari 75 Perkara, Komitmen Berantas Narkoba
Rabu, 4 Maret 2026
LIVE UPDATE
Barang Bukti 107 Perkara Dimusnahkan Kejari Ciamis, Ada Ribuan Narkoba hingga 3 Proyektil Aktif
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Sita Enam Drum Bekas Pembakaran Timah, Satreskrim Polres Bangka Pamerkan Barang Bukti Ilegal
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.