Terkini Nasional
Sebelum Buang Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Nyatanya Habis Bertemu dengan Teman Wanitanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, sempat menjemput teman wanitanya sebelum kecelakaan terjadi di Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 terjadi.
Hal itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama seorang supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, beserta Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.
Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel.
Baca: Kopda Andreas Sempat Tolak Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg: Saya Punya Keluarga
Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke Cimahi Jawa Barat untuk menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.
"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.
Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.
Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.
"Siap, ada," jawab Andreas.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.
Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.
"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.
Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.
Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.
"Siap," jawab Andreas.
Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.
Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Baca: Orangtua Sejoli Nagreg akan Dihadirkan Menjadi Saksi Atas Kasus Kolonel Priyanto Hari ini
Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Persidangan, Kolonel Priyanto Sempat Jemput Teman Wanitanya Sebelum Kecelakaan Nagrek
#Kolonel Inf Priyanto #Tabrak Lari #Sejoli Nagreg #Tabrakan #Buang Jasad
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.