Terkini Nasional
Orangtua Sejoli Nagreg akan Dihadirkan Menjadi Saksi Atas Kasus Kolonel Priyanto Hari ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (15/3/2022).
Para saksi dihadirkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Bahwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan cara membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dua saksi yang bakal dihadirkan ke ruang sidang di antaranya adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Baca: Fakta Baru Pembuangan Jasad Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buah sebelum Beraksi
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama (Koptu) Ahmad Soleh," kata Wirdel di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Andreas dan Ahmad dihadirkan karena berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mereka terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.
"Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan. Itu melibatkan empat orang saksi," ujarnya.
Mereka dihadirkan karena ikut memindahkan tubuh korban dari lokasi kejadian di Jalan Raya Nagreg ke tepi jalan, hingga memindahkan korban ke mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Selain kedua anak buah Priyanto dan warga di lokasi kejadian, Wirdel menuturkan pihaknya juga memanggil orangtua dari Handi dan Salsabila untuk dihadirkan sebagai saksi.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pun sudah berkoordinasi dengan Komandan Polisi Militer (Denpom) Garut dan Polisi Militer (Puspom) Kodam III Siliwangi membantu pemberangkatan orangtua korban.
"Dengan Denpom Garut dan Pomdam III Siliwangi. Jadi rencana besok saksi ini akan digerakkan dari Bandung dan Garut dan dibawa ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kita periksa sebagai saksi," lanjut Wirdel.
Sidang yang menghadirkan Priyanto secara langsung ini dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Wirdel berharap sembilan saksi yang dijadwalkan dapat memenuhi panggilan untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menangani perkara.
"Kan bisa saja saksi yang kita panggil berhalangan. Tapi kesempatan sidang yang akan datang kami panggil ulang. Jadi UU memberi kesempatan memanggil saksi sampai tiga kali untuk diperiksa di sidang Pengadilan," sambung dia.
Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali dari pihak Oditur Militer karena setelah sidang dakwaan Selasa (8/3/2022) Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pada sidang sebelumnya Wirdel sudah menyampaikan dakwaan kepada Priyanto yang isinya menyatakan oknum perwira menengah TNI AD tersebut disangkakan dakwaan gabungan.
Baca: Percakapan Lengkap Sebelum 3 TNI Buang Jasad Sejoli Kasus Nagreg, Kini Terancam Hukuman Mati
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini, Orangtua Sejoli Nagreg dan 2 Anak Buah Kolonel Priyanto Bersaksi di Sidang.
# Kasus # kecelakaan # tabrak lari # Nagreg # sejoli # Kolonel Priyanto # Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta # Handi Saputra # Salsabila
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Kronologi Maut! Kakek 4 Cucu di Surabaya Tewas Ditusuk Teman Sendiri, Cekcok Subuh Berujung Maut
15 jam lalu
LIVE UPDATE
19 Pegawai ESDM Jatim Ramai-Ramai Kembalikan Uang Diduga Hasil Pungli, Total Rp 707 Juta
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.