Terkini Daerah
Kopda Andreas Sempat Tolak Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg: Saya Punya Keluarga
TRIBUN-VIDEO.COM - Alasan keluarga menjadi permohonan terakhir Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk menolak instruksi jahat dari Kolonel Inf Priyanto.
Namun rupanya alasan itu sama sekali tak membuat Kolonel Priyanto membatalkan instruksinya.
Kopda Andreas adalah oknum TNI yang menabrak dua sejoli Handi Putra dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Saat itu, hati kecil Kopda Andreas ingin menolong sejoli itu dan membawanya ke rumah sakit.
Namun rupanya keinginannya itu sama sekali berbeda dengan apa yang dimau oleh Kolonel Priyanto yang jadi penumpang di mobil itu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kopda Andreas menangis saat diminta mengulang kembali kronologi itu.
Baca: Percakapan Lengkap Sebelum 3 TNI Buang Jasad Sejoli Kasus Nagreg, Kini Terancam Hukuman Mati
Andreas dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk tersangka Kolonel Priyanto.
Awalnya, hakim ketua Faridah Faisal bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.
Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.
Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.
Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.
Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther, sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.
Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikannya.
Baca: Meski Terancam Hukuman Mati di Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi
Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.
Kemudian Andreas menjawab bahwa sepengetahuannya kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan tujuan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian.
Nahas saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang justru memerintahkan agar mobil tidak berhenti.
Dalam perjalanan Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.
Tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
Kepada Farida, Andreas menyebut setelah diminta diam dia kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.
Tapi Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.
Baca: Teriakan Kolonel P saat 2 TNI Lain Mohon Sejoli Nagreg Dibawa ke RS: Enggak Usah Cengeng, Kita TNI
Sadar bahwa Priyanto memerintahkan dia melakukan tindak pidana lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas makin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat.
Kopda Andreas pun membawa-bawa nama keluarganya dengan harapan Kolonel Priyanto menyurutkan niatnya.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga.
Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.
Farida lalu kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah bila takut dengan konsekuensi hukum.
Baca: Fakta Baru Pembuangan Jasad Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buah sebelum Beraksi
Di sinilah Andreas menitikan air mata mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.
"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.
Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.
Lebih lanjut Andreas mengatakan Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Saya Punya Keluarga' Permohonan Kopda Andreas atas Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg
# Oknum TNI # Tabrak Lari# Kolonel Priyanto# Nagreg # Dua Sejoli
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sopir Truk Tabrak Lari di PALI Teridentifikasi Oleh CCTV SPBU, Sopir Truk Serahkan Diri Ke Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Kembali Ungkap Kasus Pengeroyokan oleh 2 Oknum TNI di Serang, Tim Forensik Bongkar Makam Korban
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Kesaksian Ayah Fahrul Korban Tewas Dikeroyok Oknum TNI di Serang, Ngaku Diberi Santunan oleh Denpom
Rabu, 23 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tersinggung Diejek, Dua Oknum TNI Mabuk Keroyok Pemuda di Serang hingga Tewas: Sudah Ditahan
Selasa, 22 April 2025
Terkini Nasional
Miris! 2 Oknum TNI Keroyok Warga Sipil hingga Tewas, Pesta Minuman Miras Berujung Jatuhnya Korban
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.