Terkini Nasional
Meski Terancam Hukuman Mati di Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi
TRIBUN-VIDEO.COM -- Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pada kesempatan itu Kolonel Inf Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Padahal ancaman hukuman maksimal atas dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto adalah hukuman mati.
Baca: Kolonel Priyanto Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Priyanto yang merupakan lulusan Akmil 1994 tersebut juga sempat berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya yang diikuti keputusan tidak eksepsi.
"Tidak mengajukan (eksepsi)," ungkap Priyanto kepada majelis hakim, Selasa (8/3/2022).
Alhasil sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Oditur Militer.
"Apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
Baca: Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Pasangan Sejoli, Kolonel Inf Priyanto Terancam Hukuman Mati
Keinginan tersebut pun dikabulkan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal yang sepakat sidang lanjutan dilakukan pada pekan depan.
"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," ungkap Faridah.
Nantinya akan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan untuk membuktikan dakwaan. Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga terdakwa.
"Barangkali akan kami panggil dulu enam atau tujuh orang saksi terutama dua orang kopral itu dan yang di tempat kecelakaan, yang kita dalami," lanjut Wirdel.
Saksi ahli yang merupakan dokter forensik yang menangani Visum et Repertum penyebab dari kematian kedua korban juga akan dihadirkan untuk memberi keterangan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi Meski Terancam Hukuman Mati di Kasus Tabrak Lari di Nagreg.
# Kasus # tabrak lari # Nagreg # Kolonel Inf Priyanto # pengadilan # sidang # hukuman mati # Salsabila # Handi Saputra
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota
Tribun Video Update
Pasang Badan! AS Bela Israel di Sidang ICJ, Tak Mau Sekutunya Didesak soal Blokade Bantuan ke Gaza
Sabtu, 3 Mei 2025
To The Point
Amerika Serikat Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional ICJ, Dikecam Pakar Hukum Internasional
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribun Video Update
Israel Disebut Negara "Penjajah" di Sidang ICJ Buntut Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Aksi AS Bela Israel Dalam Sidang ICJ Dikecam Banyak Negara, Zionis Cabik-cabik Pengungsi Palestina
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Sopir Truk Tabrak Lari di PALI Teridentifikasi Oleh CCTV SPBU, Sopir Truk Serahkan Diri Ke Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.