Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Kolonel Priyanto Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Rabu, 9 Maret 2022 10:54 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto tak keberatan dirinya didakwa pasal berlapis dalam kasus pembuangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dibuktikan dengan sikap Kolonel Priyanto yang tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam kasusnya di kematian sejoli bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14)

Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer pada sidang Selasa (8/3/2022), Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Keputusan diambil setelah Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.

"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca: Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Pembunuhan Berencana 2 Sejoli di Nagreg

Dengan keputusannya tak mengajukan eksepsi, artinya sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi.

Hal itu diawali saksi dari pihak Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang.

"Mohon izin Ketua bahwa hari ini kita belum menghadirkan saksi. Meminta waktu selama tujuh hari, apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Wirdel.

Mendengar jawaban Wirdel, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal sepakat bila sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa pekan depan.

"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," tutur Faridah.

Wirdel mengatakan secara keseluruhan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan dakwaan bahwa Priyanto melakukan tindak pembunuhan berencana.

Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga jadi terdakwa dalam kasus tewasnya Handi dan Salsabila namun berkas perkara terpisah.

Baca: Tersangka Penabrakan Sejoli Priyanto Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

"Barangkali akan kami panggil dulu enam atau tujuh orang saksi terutama dua orang kopral itu dan yang di tempat kecelakaan, yang kita dalami," lanjut Wirdel.

Sementara saksi ahli yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan kepada majelis hakim merupakan dokter forensik yang menangani Visum et Repertum penyebab kematian kedua korban.

Dalam perkara ini Priyanto yang berkas perkaranya terpisah dengan Andreas dan Soleh dijerat dakwaan gabungan sesuai penyidikan Puspom TNI dan pemeriksaan berkas Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Pembuang Sejoli Tak Keberatan Didakwa Banyak Pasal, Langsung Minta Tahap Pembuktian

Editor: Tri Hantoro
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved