Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Mengembalikan Uang Korban Trading Ilegal

Senin, 14 Maret 2022 10:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.

Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.

Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana dengan nasib para korban.

Apakah korban bisa mendapatkan uangnya kembali?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum bersama Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H.(*)

Baca: Tersangka Binary Option Platform Binomo, Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman?

Baca: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option, Dijerat Pasal Berlapis

Baca Berita Lainnya di sini

#IndraKenz #DoniSalmanan #BinaryOption #Tradingilegal

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved