KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Mengembalikan Uang Korban Trading Ilegal
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.
Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.
Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.
Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.
Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana dengan nasib para korban.
Apakah korban bisa mendapatkan uangnya kembali?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum bersama Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H.(*)
Baca: Tersangka Binary Option Platform Binomo, Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman?
Baca: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option, Dijerat Pasal Berlapis
Baca Berita Lainnya di sini
#IndraKenz #DoniSalmanan #BinaryOption #Tradingilegal

Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.