Kabar Selebriti
Tersangka Binary Option Platform Binomo, Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman?
TRIBUN-VIDEO.COM - Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.
Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).
Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.
Baca: Sosok YouTuber Erwin Laisuman Kini Dibidik Polisi Terkait Binomo, Mangkir 2 Kali & Videonya Hilang
Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, selain itu penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5
Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap bahwa jam tangan hingga barang- barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.
Baca: Barang Mewah Indra Kenz Diduga Hanya Pinjaman, Mulai Jam dan Barang Berharga, Pemilik Binomo Diburu
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.
Di sisi lain, kata Whisnu, pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.
"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang. Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman, Pemilik Binomo Kini dalam Buruan Polisi
#Indra Kenz #Binomo #Penipuan
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Viral Pencari Kerja Tertipu Perusahaan Bodong, Disnaker Kota Bekasi Langsung Turun Tangan ke Lokasi
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Oknum PNS Jadi Calo Janjikan P3K dan Honorer, Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Beraksi Lagi Sindikat Penipu Mengaku WN Brunei di Bogor Dibekuk, Korban Rugi Rp 285 Juta
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Terlibat Skandal Penipuan Berkedok Bisnis BBM, Kolonel Agus Berakhir Dicopot dari Institusi Militer
Selasa, 22 April 2025
to the point
WNI Asal Bekasi Tewas di Kamboja, Keluarga Duga Jadi Korban Penyiksaan Perusahaan Penipuan Online
Sabtu, 19 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.