Terkini Nasional
Sudah Periksa 26 Saksi, Bareskrim Polri Kini Mulai Bidik Aset Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa 26 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi investasi dalam penyidikan kasus Quotex tersebut.
"Sampai saat ini kasus DMT alias DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dengan rincian 18 saksi dan 8 dari ahli yaitu dari 2 dari ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana dan 1 ahli investasi," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Bareskrim, kata Gatot, juga akan memeriksa korban Quotex lainnya atas tersangka Doni Salmanan.
Sebaliknya, penyidik juga berencana akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3/2022) mendatang.
Baca: Aset Pelaku Kasus Investasi Bodong Senilai Rp 1,5 Triliun Sudah Disita Bareskrim Polri
Baca: Rumah Mewah dan Aset Indra Kenz Bernilai Puluhan Miliar Disita Pihak Bareskrim Polri
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex. Direncanakan pada Senin tanggal 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manager DMT alias DS yaitu Saudara DJS dan istri dari DMT yaitu saudari DNF," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Gatot, pihaknya juga kini akan melacak aset Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.
Ia menyatakan, pihaknya juga bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DMT di Bandung. Kemudian penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Sudah Periksa 26 Saksi, Kini Mulai Bidik Aset-aset Doni Salmanan di Bandung
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
Rabu, 22 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.