Terkini Nasional
Sederet Penyiksaan yang Dilakukan oleh Bupati Langkat Nonaktif Terhadap Manusia Kerangkeng di Rumah
TRIBUN-VIDEO.COM - Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang.
Pasalnya, kekejian yang dilakukannya sungguh sangat tak manusiawi dan merendahkan seorang manusia.
Bukan cuma kekerasan secara fisik yang diterima para korban, melainkan juga kekerasan mental dan psikologis.
Karenanya, tak sedikit korban kerangkeng mansusia di rumah Terbit yang kini mengalami stres.
Parahnya, dia juga melibatkan oknum TNI dan Polri dalam kasus penyiksaan ini.
Sederet kekejian Terbit terkuak berdasarkan hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari hasil investigas itu terkuak bahwa para korban kerangkeng manusia sampai dipaksa memakan nasi yang telah diludahi sampai meminum air seni alias air kencing.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tindak pidana perdagangan orang hingga penistaan agama diduga melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.
"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," kata Edwin di kantor LPSK, Rabu (9/3/2022).
Baca: Penyiksaan Keji di Kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana, Korban Dipaksa Jilat Kemaluan Anjing
Penganiayan ringan sampai berat
Sementara penganiayaan berat mencakup dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.
"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," ujarnya.
Edwin bahkan menyebut apa yang terjadi di rumah Terbit itu adalah penyiksaan paling keji yang pernah ditanganinya.
"Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini. Belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," tutur Edwin.
Edwin mengatakan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana meliputi penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, sampai merendahkan martabat di kerangkeng Terbit Rencana.
Kemudian ada korban yang mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.
Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres lantaran setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.
Penyiksaan juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal, dan biadabnya ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng lalu dikafankan begitu saja.
Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana, mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.
Baca: Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat: Jenazah Korban Penyiksaan Dimandikan dengan Air Kolam Ikan
Lebih rendah dari binatang
Perbuatan Terbit ke para manusia kerangkeng itu dirasa lebih rendah dari yang binatang lakukan sekalipun.
LPSK menemukan ada serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam.
Baca juga: LPSK Temukan 7 TNI dan 5 Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," lanjut dia.
Tak berhenti di situ, ada korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makan nasi yang sudah diludahi.
Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.
Keamanan, bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.
Tidak berhenti di penyiksaan fisik, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.
"Ada larangan melakukan Salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Paksa Makan Nasi Diludahi, Minumnya Air Seni', Sederet Penyiksaan Bupati Langkat Lebihi Binatang
# aksi penyiksaan # Penjara di Rumah Bupati Langkat # Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat # Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin #
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.