Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Penyiksaan Keji di Kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana, Korban Dipaksa Jilat Kemaluan Anjing

Kamis, 10 Maret 2022 16:28 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Dimanakah hati nurani Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin setelah kekejiannya ke para korban manusia kerangkeng terkuak.

Kekejian Terbit terhadap para korban manusia yang dikerangkeng di rumahnya itu dikuak oleh hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ternyata, kerangkeng tidak manusiawi itu belum ada apa-apanya dibanding sederet penyiksaan bengis yang dialami para penghuninya.

Perbuatan Terbit ke para manusia kerangkeng itu dirasa lebih rendah dari yang binatang lakukan sekalipun.

LPSK menemukan ada serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.

Baca: Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat: Jenazah Korban Penyiksaan Dimandikan dengan Air Kolam Ikan

"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam.

Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," lanjut dia.

Tak berhenti di situ, ada korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makan nasi yang sudah diludahi, seluruh tindak biadab ini dilakukan sejumlah pelaku.

Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.

Keamanan, bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.

Tidak berhenti di penyiksaan fisik, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.

"Ada larangan melakukan Salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar.

Baca: Korban Meninggal Bertambah, Terungkap Ini 26 Bentuk Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Menyuguhkan makanan haram bagi umat Muslim," kata Ramdan.

LPSK juga mendapati ada tindak pidana pembunuhan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dialami tahanan, tercatat pada tahun 2021 dengan inisial korban ASG.

Lalu pada tahun 2019 dengan korban berinisial YD, dua korban tersebut hanya contoh atas kasus kerangkeng manusia yang hingga penanganan kasusnya belum jelas karena belum ada tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dimana Nurani Bupati Langkat? Terkuak Kejinya Dia ke Manusia Kerangkeng: Paksa Jilat Kemaluan Anjing

# Rumah Bupati Langkat # Penjara di Rumah # Bupati Langkat

Editor: winda rahmawati
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved