Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Aset Doni Salmanan akan Disita Polisi seusai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Rabu, 9 Maret 2022 17:24 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Sultan Bandung Doni Salmanan akan dimiskinkan Polisi lantaran terbukti telah menipu masyarakat Indonesia dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.

Doni telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, hingga Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi afiliator aplikasi investasi bodong.

Ia juga langsung ditahan dalam 20 hari ke depan.

Doni dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kata Ramadhan, karena dikenakan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.

Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.

Baca: Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Ini Daftar Aset yang Disita Tesla hingga Rumah Rp 6 M

Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.

Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.

"Yang jelas kami akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Baca: Deretan Barang Mewah Indra Kenz yang Disita oleh Polisi, Ada Mobil Tesla hingga Rumah Rp 6 Miliar

Ramadhan mengatakan pihaknya akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat. (*)(Des)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Akan Miskinkan Sultan Bandung Doni Salmanan, Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong

# rumah disita polisi # Doni Salmanan # aset # Binomo

Editor: winda rahmawati
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved