Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Ini Daftar Aset yang Disita Tesla hingga Rumah Rp 6 M

Sabtu, 5 Maret 2022 18:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan crazy rich Medan, Indra Kenz alias Indra Kesuma sebagai tersangka kasus penipuan binary option Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan akan menyita aset Indra Kenz.

Harta Indra Kenz yang akan disita satu di antaranya adalah mobil bermerek dan rumah mewah berharga Rp 6 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Wishnu menjabarkan daftar tersebut.

Si antaranya ialah mobil Tesla model 3 warna biru.

Kemudian mobil Ferrari California tahun 2012.

Selain mobil, penyidik akan menyita rumah Indra Kenz di Deli Serdang Sumatera Utara seharga kurang lebih Rp 6 miliar.

Ada pula rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar dan rumah Indra yang ada di kota Tangerang.

Baca: Sosok Indra Yasin Menurut Pandangan Wali Kota Gorontalo, Bupati yang Bijaksana dan Layak Jadi Contoh

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta.

Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset tersebut.

Nantinya, penyitaan akan dilakukan setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," imbuh Whisnu.

Baca: Setelah Kasus Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dijerat Pasal Judi Online

Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke kementerian, lembaga, dan pengadilan setempat.

Surat persetujuan penyitaan itu telah dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).

Setelah menjadi tersangka dan ditahan, polisi juga menyita alat bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer Indra Kenz.

 Selain itu, penyidik juga telah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kenz yang berjumlah puluhan miliar rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Indra Kenz Binomo Disita Senin, Mulai dari Tesla, Ferrari, hingga Rumah Rp 6 Miliar"

# Indra Kenz tersangka # Indra Kenz # Crazy Rich Medan Indra Kenz # Kasus Binomo # kasus penipuan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved