Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Setelah Kasus Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dijerat Pasal Judi Online

Sabtu, 5 Maret 2022 16:01 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Influencer Doni Salmanan akan dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Doni Salmanan akan diperiksa pada pekan depan.

Hal tersebut diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (3/3/2022).

Sayangnya, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan hari dan waktu pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' itu.

Dilansir dari Tribunnews, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) kemarin.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," terang Gatot dikutip dari Tribunnews, Sabtu (5/3/2022).

Berbeda dengan Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, maka Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.

Baca: Polri Ralat Kasus Doni Salmanan, Ternyata Bukan terkait Binomo, Namun Aplikasi Qoutex

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," sambung Gatot.

Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Diketahui, laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," paparnya.

Baca: Kasus Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, Polisi Sebut Terlapor Terjerat Trading Quotex Bukan Binomo

Gatot pun menyebut Doni Salmanan disangkakan pasal mirip 'Crazy Rich Medan' Indra Kenz.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui, Bakal Dijerat Pasal Judi Online

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved