Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, Polisi Sebut Terlapor Terjerat Trading Quotex Bukan Binomo

Sabtu, 5 Maret 2022 08:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menaikkan status perkara yang menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Namun, polisi mengklarifikasi bahwa Doni tersandung dugaan kasus penipuan aplikasi trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca: Unggahan Doni Salmanan seusai Dilaporkan ke Bareskrim Polri: Latih Pikiranmu untuk Tetap Tenang

Gatot menegaskan, bahwa Doni Salmanan menggunakan aplikasi trading bernama Quotex.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar bahwa terlapor disebut terjerat kasus Binomo, seperti Indra Kenz.

Dikutip dari Tribunnews.com, Doni Salmanan diduga sebagai afiliator Quotex yang dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Gatot menyatakan, terlapor disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Baca: Doni Salmanan Diperiksa Minggu Depan Terkait Kasus Judi Online, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.

Adapun saat ini kasus Doni Salmanan telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) siang.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Selain itu polisi juga sudah memeriksa sebanyak 10 saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli.

Baca: Sultan Bandung Doni Salmanan akan Diperiksa Minggu Depan, Terkait Pelaporan Kasus Judi Online Binomo

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Klarifikasi Doni Salmanan Tak Dilaporkan Kasus Binomo, Tapi Terkait Aplikasi Quotex

# TRIBUNNEWS UPDATE # Quotex # Binomo # Crazy Rich # Indra Kenz # Doni Salmanan # trading # Binary Option

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved