TERKINI NASIONAL
Aturan Baru Syarat Perjalanan Domestik: Penumpang Tak Diwajibkan Tes PCR atau Tes Antigen Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan baru syarat perjalanan domestik, penumpang tak lagi diwajibkan tes PCR atau tes antigen Covid-19.
Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.
Kini, perjalanan domestik tak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen atau PCR.
Hal ini berlaku bagi penumpang yang telah vaksin dosis kedua.
Baca: Update Kasus Covid-19 Senin 7 Maret 2022: Tambah 21.380 Kasus, Kasus Aktif Terbanyak di Jawa Barat
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan.”
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022), dikutip dari Youtune Kemenko Marves.
Kebijakan ini bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.
Luhut juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.
Baca: Gibran Sempat Bertemu Jokowi Sebelum Dinyatakan Covid-19, Istana Pastikan Presiden Sehat
Mengingat, kasus Covid-19 mengalami penurunan di sejumlah wilayah.
“Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk Level 2 meningkat cukup signifikan.”
“Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit," ucap Lihut.
Mengenai detail perpanjangan PPKM, lanjut Luhut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dirilis hari ini.
“Terkait detail informasi akan tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini, Senin (7/3/2022),” jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Perjalanan Domestik, Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus
# Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri # tes antigen # tes PCR # Aturan Baru Perjalanan Domestik
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Kesehatan
Bisnis Tes Antigen dan PCR Mulai Beralih ke yang Lain, Diprediksi Tahun Ini Menghilang
Minggu, 12 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.