TRIBUN CORNER
Warga Sipil Jadi Korban Perang, Serangan Rusia Berlandaskan Pasal 51 Piagam PBB
TRIBUN-VIDEO.COM - Akan sangat mengerikan apablia kelompok Neo Nazi, tentara Chechnya, dan kelompok militan Suriah berada di Ukraina untuk berperang.
Sebab pada akhirnya warga sipil-lah yang akan menjadi korban dari kepentingan petinggi negara.
Meskipun bukan kelompok mayoritas, Neo Nazi diduga dapat memberikan efek kerusakan yang luar biasa apabila mereka mengambil jalan perang.
Serangan Rusia ke Ukraina tidak dapat dibandingkan dengan serangan Amerika Serikat ke Irak dan Afganistan.
Sebab serangan Amerika Serikat ke Irak dan Afganistan tidak mengantongi izin dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Secara hukum, serangan militer Rusia ke Ukraina berlandaskan pasal 51 piagam PBB.
Pasal 51 piagam PBB menyebutkan jika sebuah negara menerima serangan, negara tersebut boleh membela diri baik sendirian maupun kolektif.
Rusia sempat menyebutkan jika serangan militer yang dilakukannya saat ini merupakan bagian dari penyelamatan dua republik baru, yaitu Donetsk dan Luhansk.
Saat kedua negara tersebut telah menyatakan sebagai suatu negara yang independen, mereka juga memiliki hak atas pasal 51 piagam PBB tersebut dan meminta bantuan dari Rusia.(*)
Video ini telah tayang DI SINI
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: TribunJakarta
Konflik Rusia Vs Ukraina
Situasi Rusia-Ukraina Memanas: Wilayah Kiev Terus Diserbu Moskow, Pertempuran Sengit di Donetsk
8 jam lalu
Konflik Rusia Vs Ukraina
Bikin Rusia Murka, Iskander-M Moskow Ledakkan Peluncur Rudal Ukraina dari AS, Hancur Meledak Dahsyat
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Marinir TNI Gabung Operasi Militer Rusia, TB Hasanuddin: Kalau Masih WNI Bisa Dihukum Pidana
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Status WNI Dinilai Bisa Hilang dan Dicabut Pemerintah
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Eks Marinir yang Kini Gabung Militer Rusia Perang di Ukraina, Ternyata Pecatan TNI AL
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.