Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUN CORNER

Warga Sipil Jadi Korban Perang, Serangan Rusia Berlandaskan Pasal 51 Piagam PBB

Minggu, 6 Maret 2022 07:47 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Akan sangat mengerikan apablia kelompok Neo Nazi, tentara Chechnya, dan kelompok militan Suriah berada di Ukraina untuk berperang.

Sebab pada akhirnya warga sipil-lah yang akan menjadi korban dari kepentingan petinggi negara.

Meskipun bukan kelompok mayoritas, Neo Nazi diduga dapat memberikan efek kerusakan yang luar biasa apabila mereka mengambil jalan perang.

Serangan Rusia ke Ukraina tidak dapat dibandingkan dengan serangan Amerika Serikat ke Irak dan Afganistan.

Sebab serangan Amerika Serikat ke Irak dan Afganistan tidak mengantongi izin dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Secara hukum, serangan militer Rusia ke Ukraina berlandaskan pasal 51 piagam PBB.

Pasal 51 piagam PBB menyebutkan jika sebuah negara menerima serangan, negara tersebut boleh membela diri baik sendirian maupun kolektif.

Rusia sempat menyebutkan jika serangan militer yang dilakukannya saat ini merupakan bagian dari penyelamatan dua republik baru, yaitu Donetsk dan Luhansk.

Saat kedua negara tersebut telah menyatakan sebagai suatu negara yang independen, mereka juga memiliki hak atas pasal 51 piagam PBB tersebut dan meminta bantuan dari Rusia.(*)

Video ini telah tayang DI SINI

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved