Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Terdakwa Suap Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Selasa, 1 Maret 2022 22:05 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi bahwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pajak, Angin Prayitno Aji, telah mengajukan upaya hukum banding.

"Informasi yang kami terima tim jaksa telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa terdakwa Angin Prayitno A telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Untuk itu, ditegaskan Ali, KPK siap menghadapi upaya hukum banding yang diajukan terdakwa perkara suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.

Baca: KPK Usut Campur Tangan Rahmat Effendi dalam Pengadaan Polder Kota Bintang Bekasi

Lembaga antirasuah berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum Angin dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud.

"Tentu tim jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," tandasnya.

Sementara bagi perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga dia akan segera dieksekusi tim jaksa eksekutor KPK.

"Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Ali.

Informasi banding yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji dikemukakan oleh kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid.

"Betul (ajukan banding)," kata Syaefullah Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Sejak 2020, KPK Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dadan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

KPK kemudian mengembangkan kasus suapnya. Angin lantas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Aliansi Pemuda Aceh Gelar Aksi Demo di Depan Gedung KPK, Tuntut Kejelasan Penanganan Kasus Korupsi

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp 57 miliar terkait dengan dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # Ditjen Pajak # Angin Prayitno Aji # suap # korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved