Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sejak 2020, KPK Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU

Rabu, 23 Februari 2022 15:07 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 10 surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2020 hingga saat ini.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

"Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Ali.

Sementara dari 9 tahun ke belakang, tepatnya sejak 2012-2021, KPK telah menerbitkan sprindik TPPU sebanyak 45 perkara.

Baca: KPK Sita Aset Senilai Rp 50 M Terkait Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Ali menerangkan bahwa prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Pada praktiknya, tambahnya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi harus memenuhi berbagai unsur.

"Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata dia.

"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi," Ali menambahkan.(*)

# KPK # TPPU # Ali Fikri

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #TPPU   #Ali Fikri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved