Terkini Daerah
Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku Hari Ini, Sistem ETLE Dipasang di 3 Titik Ini
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Selasa (1/3/2022) hari ini, sistem tilang elektronik mulai diberlakukan di tiga titik di wilayah hukum Polda Banten.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu adalah tahap kedua yang diberlakukan Ditlantas Polda Banten.
Adapun titik tilang elektronik tahap kedua ini berada di Jalan Raya Serang-Jakarta atau di depan pintu keluar Mall of Serang, persimpangan Kebon Jahe, dan persimpangan Ciruas.
Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik, yaitu lima titik di Kota Serang dan satu di Kabupaten Serang.
Sistem kamera ETLE tersebut akan mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.
Baca: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jelaskan Ada 136 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Selama 2021
Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini ada 10 jenis pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara melawan arus;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Sejumlah warga mengaku belum mengetahui penerapan ETLE pada 1 Maret 2022.
Baca: Kabupaten Sukoharjo akan Terapkan ETLE Tahun Depan: Ada 10 Titik Ruas Jalan yang Dituju
"Belum tahu sih, cuma bagus kalau sudah diberlakukan," kata Mahfud, pengendara roda dua saat ditemui di persimpangan Kebon Jahe, Senin (28/2/2022).
Dia berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas lagi jika ETLE diterapkan.
"Saya sangat mendukung, semoga dengan adanya sistem elektronik masyarakat bisa patuh berlalulintas," ujarnya.
Yandri, pengendara yang lain, juga belum mengetahui ETLE akan diberlakukan.
"Setahu saya adanya di Ciceri," ucapnya.
Dia juga mengaku mendukung penerapan sistem tilang elektronik karena bisa memantau masyarakat yang melanggar tata tertib berlalulintas.
"Kalau ada tilang elektronik, kan ketahuan nanti, yang enggak pakai helm, melanggar lalu lintas, dan lain sebagainya," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 10 Pelanggaran yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik, 3 Titik ETLE di Banten Mulai Berlaku Hari ini
# Kota Serang # Polda Banten # Tilang Elektronik ETLE # Pengendara Kena Tilang Elektronik # kamera tilang elektronik
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
Viral News
Kronologi 2 Oknum TNI AD Keroyok Warga di Jalan Veteran Serang hingga Tewas, Diduga Salah Sasaran?
Minggu, 20 April 2025
Tribunnews Update
Viral Mobil Dinas Polisi Isi BBM di SPBU Ciceri yang Masih Disegel, Polda Banten Ungkap Klarifikasi
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Briptu KH Buntut Viral soal Konten Tabrak Bebek Tapi Minta Ganti Kambing, Terkuak Sosok Baru
Selasa, 18 Februari 2025
Live Update
Pedagang Vs Kepala Dinas, Adu Mulut Tuntut Ganti Rugi Pembongkaran Kios di Pasar Tamansari
Kamis, 13 Februari 2025
Live Update
Ibu di Serang Menangis di Depan Mapolda Banten Minta Anak dan Cucunya Dibebaskan dari Bui
Rabu, 12 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.