Kamis, 15 Mei 2025

Tribun Solo Update

Kabupaten Sukoharjo akan Terapkan ETLE Tahun Depan: Ada 10 Titik Ruas Jalan yang Dituju

Kamis, 4 November 2021 20:57 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diterapkan oleh Satlantas Polres Sukoharjo mulai tahun 2022 mendatang.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, membenarkan informasi tersebut.

Diketahui, ada 10 titik ruas jalan di Sukoharjo, Jawa Tengah yang akan diberlakukan penerapan sistem tersebut.

Dikutip dari TribunSolo.com, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (4/11/2021).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan sebelum aturan itu diresmikan.

Ia menuturkan, pihaknya masih harus mematangkan rancangan pemasangan tilang elektronik tersebut.

“Kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” kata dia baru-baru ini.

Baca: Dalang Pencurian Mobil Rubicon di Sukoharjo Terungkap, Tahanan di Polda Metro Jaya Ikut Terlibat

Baca: Siswi SMP Asal Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria yang Baru Dikenal Lewat Facebook

Satu diantara persiapan yakni melakukan survey titik-titik lokasi yang akan dipasangi ETLE.

Rencananya, akan ada sepuluh titik lokasi yang akan dipasangi ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Menurutnya, tilang akan berjalan selama 1 x 24 jam, jika sudah diresmikan.

Ia menuturkan, bagi oknum yang diketahui melanggar, surat tilang akan dikirim ke alamat rumah melalui POS.

Diinformasikan, ETLE akan membaca plat nomor kendaraan saat terjadi pelanggaran sehingga akan diketahui alamat pemilik kendaraan.

Untuk itu, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor seken (bekas) supaya segera melakukan balik nama.

Sebagai informasi, pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Selain itu, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan telepon saat berkendara, menggunakan plat palsu, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

(Tribun-Video.com/Tribunsolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tahun Depan di Sukoharjo Sudah Terapkan ETLE, Satlantas Minta Kendaraan Seken Segera Dibalik Nama

# Sukoharjo # ETLE # Standar Nasional Indonesia (SNI) # Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto # Jawa Tengah

Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: ilhamrefiantomalik
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved