Terkini Daerah
Dua Pemuda di Magelang Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bermula Kenalan Lewat Aplikasi Chat
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pemuda yakni AS ( 21) dan HM (20) warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang atas tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yakni NAD (12) warga Beseran, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Adapun kronologinya, tersangka AS dan korban mulanya berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatsApp.
Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.
Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.
Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.
Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Siasat Licik Pria Bojonegoro Rudapaksa Gadis SMP, Modus Antar Pulang, Janji Tanggungjawab jika Hamil
Baca: Sosok Ayah di Magelang yang Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Larang Korban Dekat dengan Lelaki
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.
"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). korban juga dicekoki miras oleh para tersangka ," ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).
Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban . Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.
"Setelah mencabuli korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku ," tuturnya.
Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari usai menginap satu malam di hotel.
Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pun, memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Pemuda di Magelang Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
#rudapaksa #anak di bawah umur #Magelang #Aplikasi
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Jogja
TRIBUNNEWS UPDATE
Adab Prabowo Hormat Disambut Sultan HB X sebelum Bertolak ke Magelang Resmikan Pabrik Mobil Listrik
1 hari lalu
Terkini Daerah
Selamat dari Kecelakaan Maut, Bos Rokok HS Berangkatkan 150 Karyawan Umrah
Selasa, 31 Maret 2026
Local Experience
Candi Asu di Magelang, Peninggalan Mataram Kuno Abad ke 9, bagian dari Kompleks Candi Sengi
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.