Kabar Selebriti
Majelis Hakim Beberkan Alasan Meringankan Vonis Jerinx SID
TRIBUN-VIDEO.COM - Jerinx SID telah menjalani sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.
Diberitakan Tribunnews, ia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.
Baca: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.
"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."
"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.
Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.
Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."
"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.
Baca: Outsiders Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Pengancaman, Jerinx SID Mengaku Bangga
Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.
Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.
Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.
Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya
Baca berita lainnya terkait kasus Jerinx SID di sini
#Jerinx SID #Adam Deni #vonis #kasus pengancaman #Nora Alexandra
Sumber: Tribun Seleb
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.