KACAMATA HUKUM
Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Maksimal di Berikan Selama 2 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman kebiri dapat diberlakukan kepada pelaku kejahatan seksual yang korbannya lebih dari satu.
Hukuman kebiri dapat berbarengan dengan hukuman penjara yang menjerat pelaku tergantung dari putusan hakim dan dari tuntutan jaksa.
Kebiri yang dimaksud dalam hukuman kebiri di Indonesia adalah penyuntikan cairan kimia ke dalam tubuh pelaku kejahatan seksual.
Cairan kimia tersebut berfungsi untuk menekan nafsu pelaku.
Baca: Herry Wirawan Tak Jadi Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup
Kebiri kimia hanya diberikan kepada pelaku kejahatan seksual maksimal dua tahun.
Meskipun cairan kimia tersebut sudah tidak diberikan lagi kepada pelaku, nantinya ia tetap menerima efek negatif yang dihasilkan dari cairan kimia tersebut.
Pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual dianggap lebih baik daripada hukuman kebiri.
Hukuman penjara maksimal yang diterima pelaku kejahatan seksual dapat lebih memberikan efek jera.(*)
# Kacamata Hukum # hukuman kebiri # kekerasan seksual # kejahatan seksual
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kebun Aceh Utara, Ibu Korban Lapor Polisi: Sudah Berkali-kali
Minggu, 27 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tahanan Palestina Alami Kekerasan Seksual dan Penyiksaan Brutal oleh Tentara IDF di Penjara Israel
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
TO THE POINT
Puluhan Santriwati di Lombok Speak Up usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terinspirasi Serial Bidaah
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Wanita di Sultra Banting Bayi, Gegara Walid 7 Santri Laporkan Pimpinan Ponpes
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.