Minggu, 11 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Maksimal di Berikan Selama 2 Tahun

Kamis, 24 Februari 2022 18:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman kebiri dapat diberlakukan kepada pelaku kejahatan seksual yang korbannya lebih dari satu.

Hukuman kebiri dapat berbarengan dengan hukuman penjara yang menjerat pelaku tergantung dari putusan hakim dan dari tuntutan jaksa.

Kebiri yang dimaksud dalam hukuman kebiri di Indonesia adalah penyuntikan cairan kimia ke dalam tubuh pelaku kejahatan seksual.

Cairan kimia tersebut berfungsi untuk menekan nafsu pelaku.

Baca: Herry Wirawan Tak Jadi Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Kebiri kimia hanya diberikan kepada pelaku kejahatan seksual maksimal dua tahun.

Meskipun cairan kimia tersebut sudah tidak diberikan lagi kepada pelaku, nantinya ia tetap menerima efek negatif yang dihasilkan dari cairan kimia tersebut.

Pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual dianggap lebih baik daripada hukuman kebiri.

Hukuman penjara maksimal yang diterima pelaku kejahatan seksual dapat lebih memberikan efek jera.(*)

# Kacamata Hukum # hukuman kebiri # kekerasan seksual # kejahatan seksual

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved