KACAMATA HUKUM
Korban Terlambat Laporkan Tindak Kekerasan Seksual Masih Bisa Diusut Pihak Berwajib
TRIBUN-VIDEO.COM - Korban yang melapor beberapa tahun setalah kejadian tindak pidana kekerasan seksual masih dapat diproses oleh pihak berwajib.
Secara teknis, meskipun dapat dilakukan identifikasi, proses yang dilakukan akan membutuhkan waktu lama.
Adanya pengakuan dan temuan bukti-bukti yang dapat mendukung kasus tersebut, bukan hal yang mustahil untuk menghukum pelaku.
Baca: Pertimbangan Hakim untuk Beri Hukuman Berat Pelaku Rudapaksa
Bahkan korban yang sudah meninggal karena tindak pidana kekerasan seksual tidak mempengaruhi proses hukum pelaku kejahatan seksual
Keluarga atau orang terdekat korban dapat melakukan pelaporan kepada pihak berwajib asalkan terdapat bukti yang jelas.
Bukti-bukti yang diterima penyidik perihal kasus tersebut dapat didukung dengan hasil autopsi.(*)
# Kacamata Hukum # kekerasan seksual # kejahatan seksual # autopsi
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kebun Aceh Utara, Ibu Korban Lapor Polisi: Sudah Berkali-kali
Minggu, 27 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tahanan Palestina Alami Kekerasan Seksual dan Penyiksaan Brutal oleh Tentara IDF di Penjara Israel
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
'Walid' Asal Lombok Rudapaksa 20 Santriwatinya, Lancarkan Aksinya Selama 6 Tahun Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.