Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Korban Terlambat Laporkan Tindak Kekerasan Seksual Masih Bisa Diusut Pihak Berwajib

Kamis, 24 Februari 2022 18:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Korban yang melapor beberapa tahun setalah kejadian tindak pidana kekerasan seksual masih dapat diproses oleh pihak berwajib.

Secara teknis, meskipun dapat dilakukan identifikasi, proses yang dilakukan akan membutuhkan waktu lama.

Adanya pengakuan dan temuan bukti-bukti yang dapat mendukung kasus tersebut, bukan hal yang mustahil untuk menghukum pelaku.

Baca: Pertimbangan Hakim untuk Beri Hukuman Berat Pelaku Rudapaksa

Bahkan korban yang sudah meninggal karena tindak pidana kekerasan seksual tidak mempengaruhi proses hukum pelaku kejahatan seksual

Keluarga atau orang terdekat korban dapat melakukan pelaporan kepada pihak berwajib asalkan terdapat bukti yang jelas.

Bukti-bukti yang diterima penyidik perihal kasus tersebut dapat didukung dengan hasil autopsi.(*)

# Kacamata Hukum # kekerasan seksual # kejahatan seksual # autopsi

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved