KACAMATA HUKUM
Pertimbangan Hakim untuk Beri Hukuman Berat Pelaku Rudapaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhi hukuman berat pelaku rudapaksa.
Diantaranya, pelaku pernah mengulangi hal yang sama, korban lebih dari satu, korbannya merupakan anak di bawah umur.
Jika korban terbukti merupakan anak di bawah umur, selain pelaku menerima hukuman berat, sah bagi hakim untuk memberikan putusan hukuman kebiri.
Selain itu, dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban juga dapat menjadi pertimbangan.
Baca: JPU Minta Restitusi Herry Wirawan Senilai Rp 331 Juta Wajib Dibayar Sendiri dan Bubarkan Yayasannya
Baca: Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap Herry Wirawan
Jika terbukti ada unsur paksaan dan bukti kekerasan seperti bekas luka, gangguan jiwa, hingga kematian, pelaku dapat menerima hukuman yang berat berdasar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Status tersangka sebagai guru ngaji juga dapat menjadi alasan bagi hakim untuk memperberat hukumannya.
Sebab pelaku menyalahi tugasnya yang seharusnya membimbing tetapi malah melakukan tindakan yang tidak pantas.(*)
# pelaku rudapaksa # kebiri # guru ngaji
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun Berjaket Ojol di Gandus Palembang: Korban Diancam
Selasa, 12 Mei 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: UPDATE Penculikan Balita Tulungagung, Pengakuan Guru Ngaji Lecehkan 7 Santri
Senin, 11 Mei 2026
LIVE UPDATE
PNS Kemenag Sarolangun Tersangka Asusila Murid Ngaji saat Setor Hafalan, Kini Diusir Warga
Senin, 13 April 2026
Terkini Daerah
Bocah 9 Tahun Dibanting Guru Ngaji di Probolinggo Gegara Lecetkan Mobil Kiai, Orangtua Lapor
Jumat, 27 Maret 2026
Viral
Guru Ngaji di Probolinggo Banting Anak 9 Tahun karena Tak Sengaja Lecetkan Mobil Kiai
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.