Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Pertimbangan Hakim untuk Beri Hukuman Berat Pelaku Rudapaksa

Kamis, 24 Februari 2022 17:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhi hukuman berat pelaku rudapaksa.

Diantaranya, pelaku pernah mengulangi hal yang sama, korban lebih dari satu, korbannya merupakan anak di bawah umur.

Jika korban terbukti merupakan anak di bawah umur, selain pelaku menerima hukuman berat, sah bagi hakim untuk memberikan putusan hukuman kebiri.

Selain itu, dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban juga dapat menjadi pertimbangan.

Baca: JPU Minta Restitusi Herry Wirawan Senilai Rp 331 Juta Wajib Dibayar Sendiri dan Bubarkan Yayasannya

Baca: Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap Herry Wirawan

Jika terbukti ada unsur paksaan dan bukti kekerasan seperti bekas luka, gangguan jiwa, hingga kematian, pelaku dapat menerima hukuman yang berat berdasar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Status tersangka sebagai guru ngaji juga dapat menjadi alasan bagi hakim untuk memperberat hukumannya.

Sebab pelaku menyalahi tugasnya yang seharusnya membimbing tetapi malah melakukan tindakan yang tidak pantas.(*)

# pelaku rudapaksa # kebiri # guru ngaji

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pelaku rudapaksa   #kebiri   #guru ngaji

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved