Terkini Nasional
Setelah Dipanggil Jokowi, Ida Fauziah akan Sederhanakan Aturan JHT
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan JHT yang menunai polemik ini.
Sebelumnya, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.
Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.
"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca: Pencairan JHT Picu Perdebatan Masyarakat Luas, Jokowi Panggil Ida Fauziyah & Minta Revisi Permenaker
Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.
Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Baca: Demi Bantu Rakyat yang Kena PHK, Jokowi Perintahkan Tata Cara & Persyaratan Pencairan JHT Dipermudah
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Jokowi telah memerintahkan Menko Ekon dan Menaker agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ucapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Mensesneg menjelaskan, Presiden meminta penyederhanaan aturan JHT agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucapnya.
Selaitu itu, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT.
# JHT # Menaker # Ida Fauziyah # Presiden Joko Widodo # Jokowi # Airlangga Hartarto
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum PDIP Megawati Sentil Polemik Ijazah Jokowi Palsu: Kalau Asli Ya Kasih Saja, Kok Susah Amat
4 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Palsu
5 jam lalu
Terkini Nasional
TAK MAU BEBANI KASMUDJO, Jokowi Langsung Gercep Beri Bantuan Hukum Hadapi Gugatan Ijazah
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.