Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pencairan JHT Picu Perdebatan Masyarakat Luas, Jokowi Panggil Ida Fauziyah & Minta Revisi Permenaker

Selasa, 22 Februari 2022 13:49 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik tentang pencairan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam perdebatan.

Diketahui, kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang tersebut merupakan hak para pekerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca: Banyak Masyarakat yang Keberatan, Presiden Joko Widodo Minta Aturan JHT Direvisi

Dikutip dari Kompas.com, berbagai penolakan pun datang dari serikat pekerja atau buruh.

Aktivis buruh Mirah Sumirat pun menyampaikan, Permenaker itu adalah peraturan yang sadis dan sangat merugikan buruh atau kaum pekerja.

"Permenaker ini bikin gaduh. Isinya sadis dan sangat kejam. Tidak ada alasan Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan menahan uang para buruh," ujar Mirah.

Tidak hanya Mirah, namun kritik juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sai Iqbal.

Ia mengatakan, sangat menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said.

Diketahui sebelumnya, ketidaksetujuan buruh pun berlanjut dengan demonstarsi di dua tempat pada 16 Februari 2022.

Baca: Tidak Sejutu Aturan JHT yang Baru, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi meminta keduanya untuk merevisi syarat pembayaran JHT dipermudah.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," tegasnya.

Disamping itu, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambah Pratikno. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Aturan Klaim JHT, Diawali Protes hingga Akhirnya Jokowi Minta Direvisi

# TRIBUNNEWS UPDATE # JHT # Jaminan Hari Tua # Menaker # Ida Fauziyah # Jokowi

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved