TERKINI NASIONAL
Serikat Pekerja Beri Waktu 2 Pekan Menaker untuk Cabut Permenaker Tentang JHT Cair Usia 56 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengatakan, serikat buruh tetap pada pendirian bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memuat salah satu beleid kontroversial, yaitu JHT baru bisa dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun nanti.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan, tuntutan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini telah disampaikan langsung kepada Ida Fauziyah dalam pertemuan antara Ida dan serikat-serikat buruh pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Baca: Buruh Datangi Kantor Kemenakertrans Minta Pemerintah Cabut Permenaker Tentang JHT
“KSPI memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
“Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” lanjutnya.
Serikat buruh beralasan bahwa situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 silam.
Hal ini telah mereka sampaikan pula kepada Ida, sebagai pertimbangan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bisa dicabut.
Sebab, pencairan JHT dianggap dapat menjadi penyelamat dalam situasi finansial yang menjepit buruh seperti saat ini.
Baca: Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun, Buruh Banten Mohon Pemerintah Cabut Permenaker Tersebut
“Banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” ujar Mirah.
Mirah mengungkapkan, dalam pertemuan yang sama, serikat buruh dengan tegas menolak tawaran Ida yang ingin agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat diimplementasikan terlebih dulu untuk kemudian dievaluasi dalam 3 bulan.
Serikat buruh menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sejak awal bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.
Mirah dkk menilai, dalam Undang-undang SJSN, “peserta” adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mirah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Beri Tenggat 2 Pekan Menaker Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun"
# JHT cair di usia 56 tahun # Permenaker # serikat pekerja
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Serikat Pekerja Temui Dasco di DPR, Bahas RUU Ketenagakerjaan dan Dampak Perang AS-Iran
Selasa, 3 Maret 2026
Momen Buruh Gelar Demo Depan Istana, Tuntut Kenaikan Kesejahteraan
Kamis, 8 Januari 2026
Tribunnews Update
Said Iqbal Kritik Keras UMP 2026, Heran Buruh Malah Nombok: Siapa Bilang Upah DKI Jakarta Naik?
Senin, 29 Desember 2025
Tribun Video Update
Serikat Pekerja Italia Lakukan Mogok Nasional usai Armada Sumud Flotilla Dicegat Israel ke Gaza
Kamis, 2 Oktober 2025
Tribunnews Update
Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran di DPR pada 30 September 2025, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen
Rabu, 24 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.