Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun, Buruh Banten Mohon Pemerintah Cabut Permenaker Tersebut

Jumat, 18 Februari 2022 16:27 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM - Atas nama buruh, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Ahmad Supriyadi, memohon pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.

Permohonan itu disampaikan seusai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).

Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ahmad, pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.

"Kami menilai permenaker itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh," ujarnya di kantor Disnakertrans Banten, Kamis.

Baca: Buruh Ancam Geruduk Kantor BPJS jika Tak Cabut Aturan terkait JHT yang Hanya Cair di Umur 56 Tahun

Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi riil dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia.

Harusnya, kata dia, pemerintah pusat mempertimbangkan bahwa siapa pekerja di Indonesia yang mampu bekerja sampai usia 56 tahun.

Menurutnya hal itu mungkin tidak ada, seiring dengan maraknya peraturan ketenagakerjaan yang mengarahkan para pekerja itu kontrak.

"Begitu mereka tidak bekerja, haruskah teman-teman kami mengambil JHT di usia 56 tahun?" ucap Ahmad.

Belum lagi jika ada buruh berusia 35-40 yang sudah tidak mendapatkan pekerjaan dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca: Buruh Banten Temui Disnakertrans Gara-gara Kebijakan JHT Bikin Galau Pekerja, Tegas Sampaikan Ini !

"Pemerintah pusat saja memberikan subsidi kepada para pekerja yang besarnya Rp 600.000 dan juga masyarakat, kok malah kemudian pekerja mengambil uangnya sampai usia 56 tahun," ujarnya.

Jika ada pertimbangan filosofis atau lainnya, seharusnya dihubungkan pada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada.

Secara umum, masalah ketenagakerjaan, pihaknya menolak hal itu.

Sebenarnya buruh akan melakukan aksi besar-besaran ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, pihak buruh masih mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya meningkat.

"Kami menginstruksikan seluruh KSPSI untuk membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia," kata dia.

Buruh juga akan mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan sudah tidak ingin lagi dipotong premi JHT.

"Selain minta tidak dipotong, terhitung sejak Februari ini, kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang kami di sana secara serentak," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ahmad Mohon Pemerintah Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun?

# JHT # Jaminan Hari Tua # Dinasker # Buruh Banten # demo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #JHT   #Jaminan Hari Tua   #Disnaker   #Buruh Banten   #demo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved