Terkini Daerah
Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun, Buruh Banten Mohon Pemerintah Cabut Permenaker Tersebut
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Atas nama buruh, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Ahmad Supriyadi, memohon pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.
Permohonan itu disampaikan seusai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).
Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ahmad, pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.
"Kami menilai permenaker itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh," ujarnya di kantor Disnakertrans Banten, Kamis.
Baca: Buruh Ancam Geruduk Kantor BPJS jika Tak Cabut Aturan terkait JHT yang Hanya Cair di Umur 56 Tahun
Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi riil dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia.
Harusnya, kata dia, pemerintah pusat mempertimbangkan bahwa siapa pekerja di Indonesia yang mampu bekerja sampai usia 56 tahun.
Menurutnya hal itu mungkin tidak ada, seiring dengan maraknya peraturan ketenagakerjaan yang mengarahkan para pekerja itu kontrak.
"Begitu mereka tidak bekerja, haruskah teman-teman kami mengambil JHT di usia 56 tahun?" ucap Ahmad.
Belum lagi jika ada buruh berusia 35-40 yang sudah tidak mendapatkan pekerjaan dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Buruh Banten Temui Disnakertrans Gara-gara Kebijakan JHT Bikin Galau Pekerja, Tegas Sampaikan Ini !
"Pemerintah pusat saja memberikan subsidi kepada para pekerja yang besarnya Rp 600.000 dan juga masyarakat, kok malah kemudian pekerja mengambil uangnya sampai usia 56 tahun," ujarnya.
Jika ada pertimbangan filosofis atau lainnya, seharusnya dihubungkan pada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada.
Secara umum, masalah ketenagakerjaan, pihaknya menolak hal itu.
Sebenarnya buruh akan melakukan aksi besar-besaran ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pihak buruh masih mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya meningkat.
"Kami menginstruksikan seluruh KSPSI untuk membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia," kata dia.
Buruh juga akan mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan sudah tidak ingin lagi dipotong premi JHT.
"Selain minta tidak dipotong, terhitung sejak Februari ini, kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang kami di sana secara serentak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ahmad Mohon Pemerintah Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022, Haruskan Mengambil JHT saat Usia 56 Tahun?
# JHT # Jaminan Hari Tua # Dinasker # Buruh Banten # demo
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
LIVE UPDATE
Ratusan Honorer Datangi Kantor Bupati Donggala, Tuntut Status PPPK dan Gaji 3 Bulan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kemarahan Wawan Hermawan seusai Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Rusuh Agustus 2026: Tidak Adil
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Tokoh Pemuda Rakyat Papua Bergerak Nabire Imbau Warga Tak Terlibat Aksi Demo, Jaga Situasi
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Penambang Geruduk Gubernur Gorontalo Minta Diskresi gegara Kesulitan Jual Hasil Tambang Emas
5 hari lalu
Terkini Nasional
BUNTUT TNI Kena Serangan Israel, Ribuan Massa Kepung Kedubes AS: 'Indonesia Bukan Pengawal Zionis!'
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.