Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

22 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri Serang Belum Terapkan WFH

Kamis, 17 Februari 2022 10:35 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Sebanyak 22 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang positif Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, bahwa hal itu terungkap dari hasil test antigen beberapa minggu lalu.

"Sampai saat ini, kami masih terus berupaya untuk melakukan trecing terhadap seluruh pegawai," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (16/2/2022).

Freddy menuturkan, bahwa setelah dilakukan tes antigen, dinyatakan positif Covid-19.

Maka terhadap pegawai tersebut diminta untuk melakukan test PCR.

"Kita akan terus melakukan tracing siapa-siapa pegawai yang positif, kemudian tindakan apa nanti yang akan kita lakukan," kata dia.

Baca: Klarifikasi Bupati Karanganyar Juliyatmono soal Video Viral Pernyataan Anggap Omicron Tidak Ada

Baca: Terindikasi Telah Tembus Papua Barat, 7 Orang Positif Covid-19 Varian Omicron

Freddy menerangkan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Meski puluhan pegawai positif Covid-19 dan kini menjalani isolasi mandiri, namun untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk menutup aktivitas perkantoran.

Freddy mengaku, bahwa dirinya masih berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten.

Apakah akan mengambil keputusan untuk melockdown sementara, atau tidak.

"Tapi kami akan evaluasi terus setiap hari apakah akan lockdown atau WFH diperketat, atau diperbanyak prokes akan diperketat," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 22 Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri Serang Belum Putuskan Lockdown atau WFH

# Kejari # Kejari Serang # positif Covid-19 # lockdown # Work for Home (WFH)

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved