Rabu, 14 Mei 2025

Live Update TOP 10

Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan soal Pencairan JHT, Buruh Tetap Ngotot Demo Tolak Permenaker

Kamis, 17 Februari 2022 07:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya buka suara soal kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.

Disebutkan oleh Menaker, kebijakan itu dibuat melalui proses panjang dan mempertimbangkan banyak hal.

Meski sudah memberikan penjelasan, nyatanya hal ini tak menyurutkan para pekerja untuk berdemo menolak kebijakan tersebut.

Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan JHT.

Dalam keterangan persnya, Ida menyebut bahwa kebijakan tersebut sudah melalui proses pembahasan yang panjang.

Selain itu, Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.

Baca: Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker, Tuntut Cabut Aturan Baru JHT Hanya Bisa Cari saat Usia 56 Tahun

Baca: Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Tentang JHT dalam 2 Minggu

Yakni dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial, yang khusus untuk mengcover risiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida mengatakan, manfaat program tersebut bisa diambil mulai Februari 2022.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.

Sementara itu, massa buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2) di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam aksinya, para demonstran menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan serta Menteri Ketenagakerjaan dicopot.

Baca: Buruh Surati Presiden Jokowi Buntut Aturan JHT Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun

Baca: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah terkait Aturan Baru JHT yang Timbulkan Polemik

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aturan itu tidak berpihak pada buruh, karena ketentuan pencairan JHT hanya bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun.

Selain itu, aturan yang dibuat juga tidak relevan, karena sangat mungkin buruh mengalami PHK di kala usianya belum mencapai 56 tahun

Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana JKP tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya. (*)

# Ida Fauziyah # Menaker Ida Fauziyah # Permenaker Nomor 2/2022 # Buruh Gelar Demonstasi # Kontroversi JHT

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved