Rabu, 14 Mei 2025

Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Tentang JHT dalam 2 Minggu

Rabu, 16 Februari 2022 18:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Buruh memberikan waktu dua minggu ini untuk Menaker mencabut aturan tersebut.

Selain itu buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved