TRIBUN SOLO UPDATE
Inilah Tampang Guru Ngaji Sekaligus Pelaku Rudapaksa Santriwati Sebanyak 20 Kali di Sukabumi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku kasus rudapaksa sekaligus guru ngaji sebuah pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman seumur hidup.
Polisi menunjukan tampang pelaku kasus tindak asusila tersebut dengan kondisi kepala digundul dan tangan diborgol.
Akibat aksi bejatnya tersebut, tiga orang santriwati menjadi korban pencabulan dan satu diantaranya hingga dicabuli sebanyak 20 kali.
Dikutip dari TribunJabar.id pada Rabu (16/2/2022), Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah membenarkan informasi tersebut.
Tampak, pelaku tertunduk malu saat diwawancarai oleh polisi.
Terlihat, pelaku telah melakukan baju tahanan berwarna orange.
Ia mengatakan, pelaku berinisial WA (36) mengaku telah melakukan tindak asusila kepada tiga orang santriwatinya.
Diketahui, ketiga korban masing-masing berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18).
Baca: Tega! Guru Ngaji di Ponpes Sukabumi Rudapaksa 3 Santriwati, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit
Atas perbuatannya tersebut, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan seorang korban yakni DWN, pelaku telah merudapaksanya sebanyak 20 kali.
Dikabarkan, modus WA melakukan rudapaksa dengan mengiming-imingi korban untuk membantu menyembuhkan penyakit.
Selain itu, pelaku berdalih memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
Namun, WA malah tertarik dengan paras korban hingga akhirnya ia melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban.
Baca: Tampang Guru Ngaji Cabul di Subang, Kepala Digunduli & Tangan Diborgol, Begini Penampakannya !
"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengikuti maunya pelaku," ujarnya.
Sebagai informasi, aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam.
Dijelaskan olehnya, kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek.
Kemudian, hal tersebut disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban.
Akibat perbuatannya, WA dikenakan Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman penjara seumur hidup.
"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan
# TRIBUN SOLO UPDATE # guru ngaji # rudapaksa # Sukabumi
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Jabar
Tribun Video Update
Terinspirasi Game Online, Bocah 9 Tahun di Sukabumi Sebar Teror, Bakar Rumah 13 Warga
4 hari lalu
Live Update
Pengendara Motor di Sukabumi Sasar Ibu & Anak Siram Air Keras hingga Melepuh dan Alami Luka Bakar
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Daerah
Disiram Air Keras oleh Orang Tak Dikenal, Ibu dan Anak di Sukabumi Alami Luka Bakar
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.