LIVE UPDATE
Aniaya Saudara karena Terlibat Utang piutang, Tersangka Susanti Bebas dengan Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Susanti (36) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memukul kepala saudaranya karena terlilit utang.
Ia menjadi tersangka penganiayaan, tetapi kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Susanti kemudian dibebaskan setelah mendapatkan restorative justice.
Antara Susanti dan korban atas nama Resdiana telah dilakukan perdamaian. (*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.