PANGGUNG DEMOKRASI
PANGGUNG DEMOKRASI: Polemik Pencairan JHT
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Polemik muncul karena kebijakan baru tersebut, pencairan dana JHT baru dapat dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca: Buntut Aturan JHT Cair saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Buruh Kirim Surat kepada Presiden Jokowi
Padahal aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah berhenti dari tempat kerja, meski yang bersangkutan belum berusia 56 tahun.
Kebijakan ini menulai protes dari sejumlah pikah lantaran dinilai memberatkan para pegawai yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19.
Baca: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah terkait Aturan Baru JHT yang Timbulkan Polemik
Selain itu, mereka harus menunggu hingga bertahun-tahun lamanya untuk mencairkan dana JHT.
Padahal, uang JHT yang dicairkan bisa jadi digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan keluarga lainnya.
Benarkan kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi para pekerja di hari tua? (*)
# Jaminan Hari Tua # JHT # pekerja # Menteri Ketenagakerjaan
LIVE UPDATE
TKW Cirebon Alami Penyiksaan di Arab Saudi, Disekap hingga Paspor Ditahan Agensi
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Program MBG di Sorong Dihentikan Sementara, Kehadiran dan Semangat Siswa Mendadak Anjlok
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Hak PRT Kini Dilindungi Undang-undang: Larangan Potong Upah dan Penahanan Dokumen Pribadi
Rabu, 22 April 2026
Tribunnews Update
Riuh Tepuk Tangan! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga saat Momentum Hari Kartini
Selasa, 21 April 2026
LIVE UPDATE
Akses Jembatan Fangahu Taliabu Diboikot, Diduga Buntut Upah Para Pekerja yang Belum Dibayar
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.