Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Daerah

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU

Selasa, 15 Februari 2022 16:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022) hari ini.

Dalam sidang ini, Majelis hakim memvonis Herry Wirawandengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di PN Bandung, hari ini.

"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara seumur hidup," lanjutnya.

Selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan dan membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.

Baca: 6 Sejoli Kepergok Mesum Rayakan Valentine di Hotel, Terkena Razia Petugas Gabungan di Tuban

Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.

Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Baca: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Jombang, Ajak Beli Ponsel Malah Dibelokkan ke Sawah

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU

# Herry Wirawan # penjara # rudapaksa # penjara seumur hidup 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved