Terkini Daerah
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santrwati akan Mendengarkan Langsung Sidang Vonis Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).
Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.
Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Baca: Sidang Vonis Guru Ngaji Cabul Herry Wirawan, Terus Berdoa Tanpa Henti dan Perasaan Tak Karuan
Baca: Detik-detik Penentuan Akan Dihukum Mati atau Kebiri, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan Jelang Vonis
Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati
Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Baca: Herry Wirawan yang Rudapaksa Santriwatinya Rencananya Hari Ini akan Dijatuhi Vonis oleh Pengadilan
Baca: Detik-detik Penentuan Nasib Herry Wirawan, Terus Berdoa Menjelang Sidang Vonis yang Digelar Hari Ini
Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
# Jejak Kasus Herry Wirawan # Vonis Herry Wirawan # Sidang Vonis Herry Wirawan # Kondisi Herry Wirawan # Herry Wirawan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.