Terkini Nasional
Susi Air Disebut Pernah Lalaikan Kewajiban, tapi Bupati Malinau Tegaskan Tak Pernah Mengusir
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa membantah pihaknya mengusir Susi Air dari hanggar Bandara Udara atau Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut dinilai tak seperti yang terlihat di media sosial.
Menurut Wempi, kasus tersebut murni hanya pemutusan kontrak antara Susi Air dengan pihak Pemda Malinau.
Adapun Susi Air telah diminta secara patut untuk keluar dari hanggar tersebut paling lambat 31 Desember 2021.
"Kejadian yang terjadi di hanggar tidak ada pengusiran. Bahwa yang ada Susi Air telah berakhir kontraknya 31 Desember 2021," ujar Wempi saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).
Ia menuturkan bahwa keberadaan Susi Air tak lagi diizinkan di hanggar oleh Pemda Malinau terhitung sejak kontraknya habis pada 31 Desember 2021.
Namun, Susi Air tetap terlihat beroperasi di hanggar itu hingga 2 Februari 2022.
Baca: Polemik Hanggar Malinau, Pemda Malinau Menolak Minta Maaf dan Bayar Ganti Rugi ke Susi Air
Baca: Inilah Alasan Sebenarnya Bupati Malinau Pilih Smart Aviation Ketimbang Susi Air dan Tolak Minta Maaf
"Kejadian tersebut tanggal 2 Februari 2022. Jadi pemerintah Kabupaten Malinau tidak memiliki kontrak apapun kepada Susi di Hanggar tersebut. Susi berada di Hanggar yang bukan diizinkan oleh pemilik dalam hal ini kami sebagai pemerintah Kabupaten Malinau," jelas Wempi.
Sementara itu, Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja menyampaikan Pemda Malinau memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.
"Kalau tidak memperpanjang kontrak itu alasan pertama jelas karena satu apabila tidak diperpanjang lagi. Kedua ini paling poin dan paling pokok yaitu apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban kewajibannya. Itu kan para pihak," jelas Jaja.
Jaja menjelaskan bahwa Susi Air dianggap pernah melalaikan sejumlah kewajibannya kepada Pemda Malinau.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detil kelalaian yang dimaksudkan.
"Dari pihak Susi Air dan pihak Pemda ketika bertransaksi jika terjadi perjanjian kan ada hak dan kewajiban. Mungkin ada hak hak yang lalai dianggap oleh pemberi kuasa ini yang dilakukan pihak Susi Air sehingga pihak si pemilik hanggar punya niat untuk tidak lagi memperpanjang," pungkas Jaja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Malinau Sebut Susi Air Pernah Lalaikan Kewajiban tapi Tegaskan Tak Pernah Mengusir
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar
LIVE UPDATE
Buntut Kematian Karim Sukma Pengamen di Pasar Raya Padang, Warga Geruduk Kantor Walikota Padang
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.