Senin, 27 April 2026

Terkini Daerah

Polemik Hanggar Malinau, Pemda Malinau Menolak Minta Maaf dan Bayar Ganti Rugi ke Susi Air

Senin, 14 Februari 2022 09:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekda Malinau, Ernes Silvanus, menolak meminta maaf kepada Susi Air.

Keduanya juga menolaik membayar ganti rugi Rp 8,9 miliar sesuai dengan tuntutan Susi Air.

Pemkab Malinau pun membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air soal penyewaan hanggar Malinau.

Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, mengatakan Pemkab Malinau tak memperpanjang masa kontrak Susi Air di hanggar Malinau.

Penolakan Bupati dan Sekda Malinau untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi pada Susi Air tertuang dalam surat balasan somasi.

Surat balasan somasi itu telah dikirimkan Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti, Visi Law Office, di daerah Jakarta.

Baca: Harga Sewa Hanggar di Malinau Ternyata Rp 35 Juta Per Bulan, Sekda Bantah Persaingan Harga

Baca: Bupati Malinau Beberkan Alasan Pilih Smart Aviation Ketimbang Susi Air, Murni Masalah Bisnis

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya," kata Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

"Pihak pemberi kuasa dalam hal ini Pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujarnya.

Jaja membantah Pemda Malinau telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar.

Menurutnya, Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air.

Surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air sejak 9 Desember 2021. Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan, tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air. Itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum pada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian."

"Ketika Susi Air bermohon untuk (kontrak) diperpanjang, Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," kata Jaja.

Baca: Bupati Malinau Beberkan Alasan Pilih Smart Aviation Ketimbang Susi Air, Murni Masalah Bisnis

Baca: Jadi Kontroversi Seusai Depak Susi Air, Sewa Hanggar di Malinau Ternyata Sebesar Rp35 Juta Per Bulan

Pemda Malinau juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut. Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.

Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika Susi Air melakukan upaya hukum lain mengenai penolakan tuntutan somasi tersebut.

"Kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf). Mereka akhirnya, katanya, menggunakan upaya hukum lain. Ya, kami persilakan," ujar Jaja.

Sebelumnya, maskapai milik Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Kuasa hukum Susi Air menyebut Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Baca: Motif Rombongan Padepokan Lakukan Ritual Berujung Maut, Niat Dapat Jodoh hingga Ilmu Hitam

Baca: Demi Bela Tim Nasional Indonesia, Sandy Walsh Akui Kursus Bahasa Indonesia

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemda Malinau telah melanggar hukum karena melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air secara resmi bersurat kepada Pemda Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden pengusiran berlangsung.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air

Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar itu tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemda Malinau Tolak Minta Maaf dan Bayar Ganti Rugi ke Susi Air: Mau Pakai Upaya Hukum Lain, Silakan

# Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus # Hanggar Malinau # Susi Air di Malinau # Bandara Malinau # Bupati Malinau Wempi W Mawa

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved