Kabar Selebriti
Sempat Dipanggil Dua Kali oleh Polda Sumut Terkait Aplikasi Binomo, Indra Kenz Justru Mangkir
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan ternyata tak cuma dilaporkan soal dugaan penipuan oleh sejumlah orang ke Mabes Polri.
Indra Kenz ternyata juga berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Seorang pria berinisial RA, melaporkan aplikasi Binomo sekitar tahun 2020 lalu.
Laporan itu pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.
John menyebut laporan dugaan penipuan itu berkaitan dengan aplikasi Binomo yang kerap dipromosikan beberapa influencer, termasuk Indra Kesuma atau Indra Kens.
Baca: Binomo yang Dipopulerkan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online
Polisi menyebut sudah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali namun tak kunjung hadir.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pun masih mendalami kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.
Saat ini kasus dugaan penipuan melalui ITE yang dipromosikan Indra masih bergulir.
Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran yang turut menyeret-nyeret nama sejumlah Influencer lainnya.
"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Adapun laporan ini bermula ketika RA merasa tertipu atas konten beberapa konten dari Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartama, Trader Gokil om Jindul.
Kemudian diduga ia menginvestasikan uangnya dan kemudian merasa tertipu.
Baca: Sebut Binomo Akun Judi Online, Pemerintah Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Robot Trading
Crazy Rich Medan Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Pelapor berjumlah delapan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar rupiah
Dalam keterangannya para korban mengaku terpikat investasi Binomo karena dijanjikan mendapat keuntungan hingga 85 persen.
Mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bareskrim Polri akan memanggil Indra Kenz stelah petugas memeriksa beberapa saksi ahli.
Baca: 8 Korban Binomo Indra Kenz Alami Kerugian Total Rp 3,8 Miliar: Modusnya Beragam
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo seperti judi online.
Whisnu juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dilaporkan oleh para korban. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Indra Kenz Ternyata Sempat Dipanggil Polda Sumut Terkait Aplikasi Binomo, Tapi Mangkir
# Crazy Rich Medan Indra Kenz # Selebgram Indra Kenz # Polda Sumut
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Medan
LIVE UPDATE
Polda Sumut Gerebek Apartemen di Medan, Markas Judi Online Jaringan Kamboja Beroperasi 2 Tahun
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
BUNTUT PEMBAKARAN POLSEK MUARA BATANG GADIS, Kapolsek Dicopot, Bandar Narkoba Ditangkap Lagi
Selasa, 23 Desember 2025
Tribunnews Update
Kapolsek Muara Batang Gadis Dinonaktifkan Imbas Terduga Bandar Kabur hingga Mapolsek Dibakar Massa
Senin, 22 Desember 2025
Tribunnews Update
Sempat Kabur, Terduga Bandar Narkoba Pemicu Perusakan Polsek di Madina Kembali Ditangkap Polisi
Senin, 22 Desember 2025
Viral News
BAK KESAMBAR PETIR! Anggota Brimob Sumut Temukan Jenazah Ibunya saat Evakuasi Korban Longsor
Rabu, 3 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.