Terkini Nasional
8 Korban Binomo Indra Kenz Alami Kerugian Total Rp 3,8 Miliar: Modusnya Beragam
TRIBUN-VIDEO.COM - Crazy Rich Medan Indra Kenz diduga telah menjanjikan keuntungan besar dalam dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Akibatnya, kata Whisnu, ada sejumlah korban yang sudah datang melapor karena merasa telah dirugikan ke Bareskrim Polri.
Total, ada 8 orang korban yang melaporkan kasus tersebut.
Baca: Dituding Rugikan 8 Korban hingga Rp 2,4 Miliar, Crazy Rich Medan Indra Kenz Sambangi Polda, Ada Apa?
Di antaranya, MN dengan kerugian Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta dan RHH Rp 300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Adapun terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk. Adapun terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca: Profil Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Dituding Jadi Afiliator Trading, Kerap Pamer Barang Branded
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo. Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut. Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Korban yang Laporkan Crazy Rich Medan Indra Kenz Alami Kerugian Total Rp 3,8 Miliar
# Kasus Binomo # Binomo # Indra Kenz # Modus #
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Dituding Tipu Penggemar dengan Modus Dinner, Aldy Maldini Tulis Permintaan Maaf: Akui Lalai
2 hari lalu
Live Update
Curat Bermodus Pecah Kaca di Ponorogo, Uang Rp350 Juta Milik Pria Madiun Raib Saat Cari Kost
6 hari lalu
Terkini Daerah
Terungkap Modus Bejat 'Walid Lombok' Lecehkan 22 Santriwati, Beraksi Pada Malam Hari
Kamis, 24 April 2025
Nasional
MODUS LICIK PRIA Tipu Pemudi untuk Dinikahi di Solo, Ngaku PNS dan Lulusan UGM Padahal Tukang Servis
Rabu, 23 April 2025
Nasional
MODUS LICIK DOKTER Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Rayu Istri Orang Pakai USG Gratis
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.