Terkini Nasional
Binomo yang Dipopulerkan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Aplikasi Binomo yang diluncurkan Sultan Medan atau yang dijuluki Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.
Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.
Baca: Indra Kenz Dilaporkan Terkait Kasus Binomo, Diduga Sebarkan Hoax Hingga Pencurian Uang
Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz dianggap telah mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.
Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.
Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.
Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar. (Des)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim: Aplikasi Binomo yang Dipopulerkan Crazy Rich Medan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online
# Binomo # Indra Kenz # judi online
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Warta Kota
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Susi Pudjiastuti Sentil Cak Imin yang Sindir Penjudi Online, Salahkan Pemerintah Tak Blokir Aplikasi
5 hari lalu
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
Viral News
Cerita Warga Bekasi 'Dijebak' Kerja Jadi Marketing Judi Online di Kamboja, Markas Bak Hotel Mewah
Minggu, 20 April 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Kesaksian Warga Bekasi Kerja di Markas Judi Online Kamboja, Wajib Buat 100 Transaksi Deposit
Minggu, 20 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.