Terkini Nasional
Indra Kenz Dilaporkan Terkait Kasus Binomo, Diduga Sebarkan Hoax Hingga Pencurian Uang
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Terlapor dalam kasus itu adalah Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.
Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
Baca: Korban Binomo Minta Indra Kenz Dkk Diperiksa Bareskrim: Kami Hanya Menunggu Terlapor Diperiksa
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Terlapor juga diduga menyatakan bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu.
Baca: Dugaan Penipuan Binomo yang Dipromosikan Indra Kenz, Polisi Sebut Masuk Kategori Judi Online
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut.
Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang.
Di antaranya, MN dengan kerugian Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta dan RHH Rp 300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan terkait Kasus Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Diduga Sebar Hoax Hingga Pencucian Uang
#Crazy Rich Medan Indra Kenz #Indra Kenz #Kasus Binomo #pencurian uang
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Aksi Kriminal di Masjid Situbondo! Kepergok Maling Uang di Jok Motor, Residivis Habis Diamuk Warga
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Alibi Pemuda Curi Uang di Toko Sembako Talango Sumenep, Aksi Terekam CCTV hingga Diringkus Polisi
Jumat, 24 Januari 2025
LIVE UPDATE
Seorang Ayah Terancam Penjara 15 Tahun seusai Bakar Anaknya yang Dituding Curi Uang Rp 100 Ribu
Selasa, 21 Januari 2025
LIVE UPDATE
Penjual Sibuk Timbang Jeruk, Toko Buah & Frozen Food di Malang Disatroni Maling, Aki Terekam CCTV
Kamis, 10 Oktober 2024
LIVE UPDATE
Demi Jajan PSK, Pria di Serang Nekat Curi Uang Puluhan Juta Milik Agen BRILink: Aksi Terekam CCTV
Rabu, 21 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.