Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Tega! Guru Agama di Tangerang Cabuli 11 Bocah di Tempat Ibadah, Pelaku Beraksi Modus Beri Ilmu Sakti

Jumat, 11 Februari 2022 19:55 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Modus beri ilmu sakti, seorang guru agama pribadi sampai tega mencabuli 11 muridnya yang masih di bawah umur.

Belasan kejadian tersebut terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan tersangka berinisial AA (24).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke-11 anak tersebut terdiri dari anak laki-laki dengan kisaran usia 8-11 tahun.

“Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan Khodam (ilmu sakti) kepada korban melalui anus," jelas Zain, Kamis (10/2/2022).

"Sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi," tambah dia.

Parahnya lagi, tersangka melancarkan aksi bejatnya di tempat ibadah.

"Dia (AA) lakukan di tempat ibadah, ini yang menurut saya cukup miris ya," sambung Zain.

Terkait berapa lama aksi ini dilakukan, dia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut akan hal ini.

Namun, dia menegaskan bahwa para korban merupakan anak didik dari tersangka.

“Yang jelas, bahwa dia anak didiknya, karena dia guru ngaji, dia ditawari nawari anak-anak ngajinya ini untuk menurunkan ilmu atau khodam kepada anak-anak ini," terang Zain.

Baca: Alami Trauma Berat, Korban Pencabulan Habib Yusuf Alkaf sampai Buang Baju yang Dipakai saat Kejadian

Diketahui, dari hasil pemeriksaan didapati 11 korban yang diakui oleh AA, namun baru 3 korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak polisian.

Alhasil, dari 3 korban ini, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini tidak hanya 3, dia sudah lupa (jumlah pasti korban), terlalu banyak mungkin yah,” ujar Zain.

Maka, selanjutnya Zain menuturkan pihaknya akan terus mendalami korban-korban lainnya guna mengetahui berapa banyak korban dari aksi AA ini.

"Makanya kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain," ujarnya.

Terkait korban dari AA sendiri, Zain menjelaskan bahwa para korban tengah dalam pengawasan dan lakukan trauma healing.

"Kita adakan trauma healing terhadap korbannya termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," paparnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Tangerang mendadak banyak pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Terbukti, dalam kurun waktu Januari 2022 terdapat 10 laporan pencabulan anak-anak di bawah umur di Polresta Tangerang.

Tak pandang bulu, anak-anak yang dinodai tersebut mulai dari perempuan dan laki-laki.

"Laporan polisi yang masuk sebanyak 10 kasus, dengan hasil ungkap sebanyak tujuh kasus. Didapati tujuh tersangka dari kasus pencabulan," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

Selain si guru agama AA, ada enam kasus pencabulan di bawah umur lainnya yang terjadi selama bulan Januari 2022.

Kasus kedua menyeret tersangka EK (31) yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca: Oknum Ustaz di Timika Papua Terancam 15 Tahun Bui, Kasus Rudapaksa Anak Angkat dan Santriwati

Korbannya ada dua perempuan semua berumur enam dan tujuh tahun.

"Modusnya kedua korban diajak menonton film porno, sehingga korban bisa dicabuli oleh tersangka. Memang EK punya kelainan seksual terhadap anak kecil," papar Zain.

Ketiga, dilakukan oleh ayah tiri berinsial A (44) kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Usai melakukan pencabulan kepada putri angkatnya, A mengancam korban dan dijanjikan akan dibelikan mainan apapun kalau diam.

A mengaku tega melakukan hal tersebut karena lama tidak dilayani istrinya.

Kasus keempat dilakukan oleh seorang mahasiswa berisinial BRP (19) kepada wanita berusia 17 tahun.

"Mahasiswa ini tertarik kepada korbannya saat tengah tertidur dan karena terpengaruh sama film dewasa," tutur Zain.

Tersangka berikutnya dilakukan IFM (20) yang berprofesi sebagai guru agama di sekolah Kabupaten Tangerang.

Ia melakukan pencabulan kepada tiga muridnya yang berusia sembilan dan 14 tahun.

Baca: Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ustaz Bejat Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukumannya

"Pelaku ini mengiming-imingi akan diberikan hadiah juga memberikan ancaman nilai jelek kepada korban kalau mengadu dan menceritakan kepada oramg lain," papar Zain.

IFM ini juga ternyata memiliki kelainan seksual karena terlalu sering menonton film dewasa.

Kemudian S yang melakukan pencabulan kepada gadis berusia 13 tahun.

Kala itu korban tengah sendirian dikontrakannya saat menjaga adiknya.

Pencabulan terakhir dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri.

Tersangka adalah AS (19) yang merupakan ketua RT setempat mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun sampai hamil.

"Alasannya karena lama tidak dilayani istri, lalu dia mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan kepada ibu kandung," ujar Kapolres.

Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Beri Ilmu Sakti, Guru Agama di Tangerang Cabuli 11 Bocah Laki-laki di Tempat Ibadah

# rudapaksa # pemerkosaan # Dukun Cabul # Ustaz cabul # Tangerang

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Askarullah
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Tangerang   #rudapaksa   #pemerkosaan   #dukun cabul   #Ustaz   #cabul

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved