Kamis, 15 Mei 2025

Wiki Update

Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ustaz Bejat Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Kamis, 20 Januari 2022 20:12 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus rudapaksa santriwati, Herry Wirawan telah membacakan nota pembelaannya dalam sidang hari Kamis (20/1/2022).

Saat membacakan nota pledoi, Herry Wirawan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban sekaligus masyarakat.

Meski demikian Herry juga meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

Hal itu disampaikan Herry dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (20/1/2022).

Baca: Ekspresi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Saat Bacakan Pembelaannya, Tenang tanpa Air Mata

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Dikutip dari TribunJabar.id, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut dalam nota pembelaannya, terdakwa menyesali perbuatannya.

Herry Wirawan juga meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga serta pihak lain.

Akan tetapi guru pesantren yang tega menodai belasan santriwatinya itu meminta hakim mengurangi hukumannya.

Sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.

Baca: Sampaikan Pledoi seusai Perkosa 13 Santriwati, Guru Cabul Herry Wirawan Ungkap Permintaan pada Hakim

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

Ia menjelaskan, terdakwa hanya membacakan dua lembar nota pembelaan.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di PN Bandung pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Lebih lanjut, hakim juga diminta untuk menyebarkan identitas terdakwa serta menjatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

(tribun-video.com/tribunjabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Akhirnya Bersuara, Katakan Ini Saat Bacakan Pledoi, Jaksa Siap Beri Tanggapan

# Wiki Update # Rudapaksa # santriwati # Herry Wirawan # persidangan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: sara dita
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved