Terkini Daerah
Oknum Ustaz di Timika Papua Terancam 15 Tahun Bui, Kasus Rudapaksa Anak Angkat dan Santriwati
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum ustaz berinisial S di Timika, Papua, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap anak angkat dan santriwatinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar mengatakan, penetapan status tersangka menyusul penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Bahkan, S sudah ditahan di Rutan Polres Mimikasetelah dilakukan gelar perkara, dengan koordinasi dengan saksi ahli pidana terkait dengan kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, oknum ustaz tersebut terancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Iptu Berthu kepada Tribun-Papua.com di Mimika, Senin (31/1/2022).
Tersangka dikenakan pasal berlapis; pasal 82 ayat 1, 82 ayat 2 76 E nomor 35 tahun 2014 dan perubahan atas undang-undang nomor 23 tabun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Sosok Tinus Perko yang Rudapaksa dan Bunuh Mahasiswa Neni Welkis di NTT, Residivis Kasus yang Sama
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 47 dan pasal 8 huruf A karena telah mencabuli anak angkat.
Ketiga, pasal 29 ayat 2 kedua KUH Pidana.
"Tersangka dikenakan UU perlindungan anak dan UU KDRT, ada juga pidana umum. Jadi, tersangka S terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Berthu.
Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan korban, dirinya dirudapaksa ayah angkatnya sejak 2019 hingga 2021.
Mirisnya lagi, berdasarkan pengakuannya, korban dirudapaksa ayah angkatnya (ustaz) yang bertindak sebagai wali saat menikahkan korban.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Fandanita Silamang, mengatakan untuk kasus ini tidak ada mediasi.
Baca: 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Rekannya Secara Bergilir, Pelaku Terpengaruh Minuman Keras
"Kalau sudah seperti ini yah lanjut berdasarkan laporan polisi," kata Fandanita kepada Tribun-Papua.com di Timika, Senin (14/12/2021).
"Pemeriksaan sudah berjalan. Kami berharap semua keputusan hasil gelar perkara bersama penyidik menjadi terbaik agar korban dan semua publik di Timika dapat mengatahui, karena kasus ini menjadi atensi semua pihak,"ujarnya.
Sebelumnya, Ormas islam se-Timika sepakat menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan diharapkam semua umat islam menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami turut berdukacita atas apa yang korban pencabulan atas apa yang dialaminya,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika H. Muh Amin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Ustaz Cabul di Timika Papua Terancam 15 Tahun Bui, Rudapaksa Anak Angkat dan Santriwati
# Timika # rudapaksa # santriwati # Papua
Sumber: Tribun Papua
Live Update
Dapur Gizi Mandiri Pertama di Jayapura Diapresiasi, Angkat Kearifan Lokal untuk Ketahanan Pangan
11 jam lalu
Live Update
Mama Papua Kesulitan Cari Ikan, Kali Victory Sorong Tercemar Limbah dan Sampah Rumah Tangga
11 jam lalu
Tribun Video Update
Respons Kapolres Jayapura soal Viral Kisah Frengky Monim yang Mengaku Tuhan & Punya Aliran Sesat
19 jam lalu
Live Update
Jelang Pentahbisan Uskup Timika Dihadiri 37 Uskup di Indonesia, Persiapan Sudah Rampung
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.