TERKINI NASIONAL
Disebut Lakukan Represif kepada Warga, Kapolri Diminta Tarik Seluruh Aparat dari Desa Wadas
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menghentikan represi aparat polisi kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Permintaan itu datang dari Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI Luqman Hakim.
Luqman mengaku prihatin dengan keadaan yang terjadi di Dapilnya.
Ia juga meminta Kapolri menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya.
Baca: Penangkapan Puluhan Warga di Desa Wadas Dinilai Berlebihan, Pemerintah akan Lakukan Evaluasi
Diketahui, terjadi penangkapan puluhan warga daerah itu oleh kepolisian yang hendak mengamankan pengukuran lahan proyek Bendungan Bener.
"Ketika rakyat telah menjadi korban, apapun dalil yang dipakai, pasti tidak bisa diterima akal sehat dan hati nurani," kata Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Luqman mengingatkan, kekerasan aparat polisi justru hanya melengkapi derita dan kesengsaraan warga selama ini.
Sebab, menurutnya warga Desa Wadas dan sekitar proyek bendungan dinilai telah menjadi korban agitasi dari para provokator dan hasutan makelar kasus.
Provokator dan makelar kasus itu disebut Luqman sebagai pihak penunggang permasalahan pembebasan lahan milik warga.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR ini tetap mengapresiasi Kapolri yang merespons cepat permintaan banyak pihak untuk membebaskan puluhan warga Desa Wadas yang ditangkap polisi.
Lebih lanjut, Luqman menekankan agar pemerintah dan stakeholders terkait perlu memulihkan suasana damai dan tenteram di Desa Wadas.
"Saya minta, Badan Intelijen Negara (BIN) mengerahkan sumber daya secukupnya guna melakukan identifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas," tegasnya.
Pasalnya, kata Luqman, terdapat indikasi adanya hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab kepada warga Desa Wadas.
Padahal, pihak-pihak itu disebut memiliki tujuan sesungguhnya adalah mencari keuntungan finansial dari transaksi pembebasan tanah milik rakyat calon lokasi tambang di Desa Wadas.
Baca: Ganjar Pranowo Minta Maaf dan Ajak Dialog Warga Wadas soal Pengukuran Tanah
"Mereka inilah, para provokator dan makelar kasus yang seharusnya ditangkap polisi. Bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah," imbuh dia.
Lebih jauh, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB ini juga meminta pemerintah mengkaji secara ekologi dan analisa dampak lingkungan terkait rencana penambangan batu andesit seluas 124 hektar di Desa Wadas.
Dari situ, kata dia, dapat diketahui apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
"Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya," katanya.
"Saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas," tutur Luqman.
Baca: Dugaan Intimidasi Aparat Bersenjata Lengkap Terhadap Warga Desa Wadas, Puluhan Warga Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 64 warga Desa Wadas ditangkap polisi saat proses pengukuran tanah di lokasi penambangan andesit proyek Bendungan Wadas, Selasa (8/2/2022).
Polisi menyebut mereka diduga hendak bertindak merusuh, dan ada barang bukti sejumlah senjata tajam yang dibawa mereka.
Namun Rabu hari ini mereka yang ditangkap sudah dibebaskan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Anggota DPR RI Minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tarik Personel dari Desa Wadas
# Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Wadas Melawan # Cerita Warga Wadas Diteror Orang Tak Dikenal # Warga Wadas # represif # Aksi Represifitas
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
Mancanegara
Kapolri Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Konflik Timur Tengah
Kamis, 5 Maret 2026
Nasional
Kapolri Sebut Rela Dicopot Jabatannya daripada Insitusi Polisi di Bawah Kementerian, Ada Apa?
Selasa, 27 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.